Minggu, 12 Mei 2024

Hukum

Alibi Tak Dapat Belaian Istri, Ayah Mertua di Tarakan Dua Kali Rudapaksa Menantu 14 Tahun

Jumat, 22 Desember 2023 19:7

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra saat memimpin rilis kasus rudapaksa yang dilakukan seorang ayah mertua kepada menantunya yang masih berusia 14 tahun. (IST)

Korban, yang tidak mampu menahan perlakuan bejat pelaku, akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Keduanya melaporkan kasus ini ke Polres Tarakan pada 9 Desember 2023, pukul 01.00 Wita. 

"Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Pantai Amal pada pukul 02.00 WITA," ungkap Randhya.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set pakaian korban dan handphone beserta bukti chat mesum pelaku yang mengajak korban berhubungan badan. 

"Pelaku diamankan di kediamannya pada hari Sabtu, jam dua pagi, saat pelaku sedang tidur. Kejadian rudapaksa terhadap korban terjadi pada jam sebelas siang," jelas Randhya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

"Atau pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Randhya. 

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal