VONIS.ID, TARAKAN – Seorang ayah mertua di Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial AM (46) harus diamankan pihak kepolisian karena telah merudapaksa menantunya yang masih berusia 14 tahun.
Meski masih belia, korban diketahui telah menikah dengan anak pelaku pada Agustus 2023 atau sekitar 4 bulan yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul ini sebanyak dua kali ketika anaknya sedang berlayar di laut.
"Kejadian ini terjadi mulai dari Oktober 2023 dan terakhir Desember 2023. Selama rentang waktu tersebut, pelaku merayu korban hampir 10 kali untuk melakukan perbuatan cabul," kata Randhya pada Jumat (22/12/2023).
Pelaku diduga menggunakan iming-iming uang sebanyak Rp 3 juta pada Oktober 2023 dan Rp200 ribu pada Desember 2023 untuk mempengaruhi korban. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman kepada korban agar tidak memberitahu ibunya.
"Pelaku menyampaikan ancaman, jangan beritahu mamamu kalau masih mau ketemu mamamu," ungkap Randhya.
Randhya menambahkan bahwa pelaku mengklaim melakukan tindakan tersebut karena tidak mendapat keintiman fisik dari istrinya selama dua bulan.
"Pelaku alibi bahwa dia tidak dilayani istri selama dua bulan," tutur Randhya.
Korban, yang tidak mampu menahan perlakuan bejat pelaku, akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Keduanya melaporkan kasus ini ke Polres Tarakan pada 9 Desember 2023, pukul 01.00 Wita.
"Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Pantai Amal pada pukul 02.00 WITA," ungkap Randhya.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set pakaian korban dan handphone beserta bukti chat mesum pelaku yang mengajak korban berhubungan badan.
"Pelaku diamankan di kediamannya pada hari Sabtu, jam dua pagi, saat pelaku sedang tidur. Kejadian rudapaksa terhadap korban terjadi pada jam sebelas siang," jelas Randhya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Atau pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Randhya.
(tim redaksi)