Untuk diketahui pelaku berada di lokasi tersebut dengan tujuan hendak menawarkan sabu kepada para anak buah kapal (ABK) yang bersandar di kawasan tersebut.
Setelah diamankan petugas, pelaku D yang tak lagi bisa berkutik akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada petugas, D menyebut mendapatkan sabu dari seseorang di Jalan Pesut, Samarinda dengan harga satu poket senilai Rp 150 ribu.
“Kemudian pelaku kembali menjual narkoba itu dengan harga Rp 200 per poket. Berati pelaku mengambil Rp 50 ribu dari setiap poket sabu yang terjual,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditahan dan diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, khususnya terkait asal muasal barangnya (sabu),” pungkasnya.
(redaksi)