VONIS.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penetapan tersangka itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan hal itu berdasarkan dua alat bukti.
Kedua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.
“DVR yang diperoleh dari pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian.
Ia mengatakan berdasarkan bukti ini Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.