Senin, 29 April 2024

Advertorial Diskominfo Kaltim

Arahan Kementerian PAN-RB Sederhanakan Fungsional ASN, Pemprov Kaltim Tunggu Dasar Hukum

Rabu, 15 Juni 2022 21:5

Muhammad Kurniawan, Plt Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim

Pemprov Kaltim secara perlahan berupaya merealisasikan arahan dari Kementerian PAN-RB.

Saat ini, Pemprov Kaltim melakukan tiga tahapan, yakni perubahan struktur organisasi, penyederhanaan jabatan dan sistem kerja birokrasi.

"Pemprov Kaltim konsentrasi melakukan sosialisasi dan pelaksanaan penyerdahanaannya. Jadi, ada tiga tahapan yang kita lakukan, agar mendukung penyederhanaan birokrasi ini," kata Muhammad Kurniawan, Plt Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim, Senin (13/6/2022).

Kurniawan, penyederhanaan ASN perlu adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan di daerah.

Untuk itu segera dilakukan finalisasi aturan yang melaksanakan penyederhanaan.

"Jadi, harus ada dasar hukum dulu yang ditandatangani Gubernur. Setelah itu, baru bisa pejabat fungsional yang sebelumnya sebagai pejabat pengawas melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan," paparnya. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal