Selain itu, Dewi mengatakan korupsi dana BOS juga masih terjadi meskipun skema penyaluran telah diubah sejak 2020,dari yang sebelumnya ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi ditransfer langsung ke rekening sekolah.
Ia menyatakan, 240 korupsi pendidikan terbanyak berkaitan dengan penggunaan dana BOS, yaitu terdapat 52 kasus atau 21,7 persen dari total kasus.
"Sejauh ini, terdapat 2 korupsi dana BOS tahun anggaran 2020 yang telah ditindak oleh kejaksaan, yaitu di Kota Bitung, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan modus pemotongan oleh oknum Dinas Pendidikan dan kegiatan fiktif di sekolah," jelasnya dilansir dari cnnindonesia.
Korupsi Terbanyak
Dewi mengatakan korupsi terbanyak yang pihaknya temukan yakni korupsi pembangunan infrastruktur dan PBJ noninfrastruktur, seperti pengadaan buku, arsip sekolah, meubelair, perangkat TIK untuk e-learning, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan, dan lainnya.
Ia menyebut pengadaan yang dikorupsi itu berasal dari berbagai program dan sumber anggaran, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), dana otonomi khusus, anggaran Kemendikbud, anggaran Kemenag, dan APBD.
Sebagian diduga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sebab terdapat kasus-kasus yang tidak disebutkan dengan jelas sumber anggarannya.
Sedangkan kasus yang dapat diidentifikasi bersumber dari DAK berjumlah 34 kasus.
"Kasus korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum pada 2016-September 2021 ini melibatkan 621 tersangka," ujarnya.