Jumat, 11 Oktober 2024

Awang Faroek Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terkait Kasus IUP di Kaltim

Rabu, 9 Oktober 2024 17:34

Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika Sugiarto. (IST)

"Belum bisa dibuka karena masuk materi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan penetapan tersangka kepada AFI, DDWT dan ROC pada 19 September 2024 terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung mulai melakukan pengumpulan bukti tambahan dengan menggeledah rumah pribadi Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Karang Mumus, Kota Samarinda pada 23 Sempter 2024.

Setelah dari itu, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Kantor Dinas ESDM Kaltim dan sebuah rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 25 September 2024.

Setelah menggeledah sejumlah tempat, Tim Penyidik KPK lantas memulai pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai sejak 27 September 2024. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal