"Iya kita juga dalami itu (oknum SPBU), tapi untuk saat ini belum ada ditemukan indikasinya," imbuhnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya kedua pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Nusyirwan Ismail alias Ringroad II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (6/4/2022) kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi sedikitnya mengamankan bahan bakar minyak, jenis solar sebanyak 1.045 liter alias 1 ton lebih.
Untuk diketahui kedua melancarkan aksinya dengan mengfunakan tiga unit truk dengan tanki BBM yang sudah dimodifikasi berkapasitas 200 liter.
Kepada polisi, pelaku mengaku per harinya bisa mendapatkan 300 liter solar bersubsidi seharga Rp 5.150, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.000-9.000 dan aksi keduanya telah dilakoni sejak Juli 2019 lalu.
"Dalam satu minggu tersangka bisa menjual solar bersubsidi dengan keuntungan Rp 4-5 juta," kata Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (7/4/2022).