Nasional

Babinsa-Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pengawasan Pajak, Istana Bilang Begini

VONIS.ID – Rencana pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak menuai perhatian publik.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih akan membahas lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pelibatan aparat maupun tahapan implementasinya.

“Nanti kita diskusikan dulu,” kata Prasetyo, Senin (20/7/2026).

Pengawasan Dilakukan di Lapangan dan Secara Digital

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026, DJP menetapkan dua metode utama dalam pengumpulan data ekonomi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yakni melalui pengawasan lapangan dan pengawasan non-lapangan.

Petugas melakukan pengawasan lapangan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi usaha, maupun tempat praktik pekerjaan bebas wajib pajak.

Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi subjek dan objek pajak yang belum terdata maupun memastikan kesesuaian informasi yang dimiliki DJP.

Sementara itu, DJP menjalankan pengawasan non-lapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sarana administrasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan

Dalam pelaksanaan pengawasan lapangan, DJP mencantumkan peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Kedua unsur tersebut berperan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari proses pengawasan.

Surat edaran itu menjelaskan bahwa petugas dapat melakukan pengawasan melalui berbagai pendekatan, seperti visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain menyasar wajib pajak yang telah terdaftar, pengawasan juga mencakup wajib pajak yang belum terdaftar serta pemetaan potensi perpajakan di suatu wilayah.

Manfaatkan Teknologi untuk Analisis Data

DJP juga memperkuat pengawasan dengan pendekatan berbasis teknologi dan analisis data.

Dalam surat edaran tersebut, instansi itu memanfaatkan remote sensing, web scraping, serta informasi dari berbagai media untuk mengumpulkan data pendukung.

Tidak hanya itu, DJP juga menggunakan pendekatan ilmiah melalui penelaahan jurnal, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, serta pengembangan taxation partnership.

Melalui berbagai metode tersebut, DJP berharap proses identifikasi dan pengumpulan data dapat berlangsung lebih sistematis sehingga pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi lebih efektif, terukur, dan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. (*)

Show More
Back to top button