VONIS.ID - Pengajuan bakal calon anggota DPRD Samarinda dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei.
Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda gelar rapat koordinasi terkait syarat dalam pencalonan anggota DPRD, Rabu (26/4/2023).
Rapat koordinasi itu digelar di Hotel Harris Samarinda, Kalimantan Timur.
Kegiatan itu dihadiri jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beserta bacalon dari 18 partai politik di Samarinda.
Divisi Teknis KPU Samarinda, Ikhsan Insani, membeberkan batas waktu dalam pengajuan bakal calon pemilu tahun 2024.
“Pengajuan bakal calon dari tanggal 1-14 Mei, ini yang paling krusial. Jika lengkap akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Assisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, menyampaikan agar para calon benar-benar memperhatikan peraturan yang berlaku.
“Jadi peraturan KPU ini benar-benar kita harus cermati, pahami dan tentu kita harus berusaha secara maksimal untuk mentaati dan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur,” tuturnya.
“Mewakili Pemkot Samarinda, kami berharap benar bahwa semua komponen yang terlibat dan ikut serta diharapkan dapat berkontribusi dengan maksimal,” tambah Ridwan.
Sementara itu, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyampaikan tujuan dari adanya agenda tersebut.
“Forum ini untuk mempermudah pengurusan pendaftaran para kandidat. Kami hadirkan Pemerintahan, baik TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Kemenag dan Dinkes, karena ini mengenai syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (redaksi)