Misalnya, kata Soleman, ketidakpuasan bisa terjadi di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard Eliezer, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terlebih, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo sangat berat yaitu hukuman mati.
Juga Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ujar Soleman.
Menurut Soleman, bagi Richard Eliezer, masih ada jalan lain untuk mengabdi kepada negara ketimbang tetap bertahan menjadi anggota kepolisian.
Misalnya, kata dia, Richard Eliezer bisa melanjutkan karier dengan mengambil kuliah hukum.
Kelak, dia bisa menjadi pengacara.