VONIS.ID - Tuntutan pidana dua tahun bui dan denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan diberikan untuk mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Baiquni dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Baiquni. Hal memberatkan yaitu perbuatan Baiquni telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana pembunuhan Yosua.
Perbuatannya juga dinilai berdasarkan perintah tidak sah sesuai ketentuan undang-undang. Padahal, Baiquni merupakan perwira polisi yang semestinya mengetahui hal tersebut.
Sedangkan hal meringankan, yakni terdakwa Baiquni belum pernah dihukum. Kemudian, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan. Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
Baiquni diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP, yakni rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga.
Tujuh terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.
Selain itu, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto.
Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
(redaksi)