Jumat, 3 Mei 2024

Update Terkini

Baru Bebas Penjara, Pemuda di Samarinda Seberang Kembali di Bui Karena Bobol Gerai Ponsel

Kamis, 11 November 2021 18:57

Iswan saat diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang usai terbukti berulah lantaran membobol sebuah gerai ponsel/VONIS.ID

Berselang sepekan setelah pencurian itu, keberadaan Iswan berhasil dilacak polisi.

Setelah si pemilik gerai ponsel memberikan laporan resminya.

Pencuri ulung tersebut diringkus di kamar indekosnya di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang

"Saat kami tangkap kami juga amankan empat handphone hasil curian pelaku, sedangkan sisanya sudah dijual di daerah Segiri. Saat ini kami juga masih dalami ada atau tidak TKP lainnya" jelasnya. 

Akibat kembali berulah, Iswan kini harus kembali mendekam di dalam hotel prodeo.

Dirinya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman dengan masa hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal