Ke 5 saksi yang dijadwalkan diperiksa keterangannya oleh penyidik KPK;
1. WWH (Wahyu Widhi Heranata) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur.
2. ZI (Zakariansyah Iban)
3. AFI (Awang Faroek Ishak) Mantan Gubernur Kalimantan Timur.
4. DDWT (Dayang Dona Walfiaries Tania) Ketua KADIN Kalimantan Timur.
5. ROC (Rudy Ong Chandra) Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan penetapan tersangka kepada AFI, DDWT dan ROC pada 19 September 2024 terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung mulai melakukan pengumpulan bukti tambahan dengan menggeledah rumah pribadi Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Karang Mumus, Kota Samarinda pada 23 Sempter 2024.
Setelah dari itu, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Kantor Dinas ESDM Kaltim dan sebuah rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 25 September 2024.