Jumat, 22 November 2024

Beraninya Luar Biasa! Tersangka KPK Terima Suap Dekat Kantor Kejagung

Sabtu, 6 Agustus 2022 19:50

KANTOR KEJAGUNG -Kantor Kejaksaan Agung/ Foto: Harian Nasional

- Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare.

- Suheri selaku pihak swasta.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan Tri Atmoko selaku kuasa joint operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (PT Wika) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare.

Uang itu diduga guna mendapatkan izin restitusi atau pengembalian kelebihan pajak 2016.

"Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp 1 miliar," kata Asep Guntur di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Adapun uang senilai Rp 895 juta diberikan kepada Abdul Rachman lewat orang kepercayaan Tri Atmoko, yakni Suheri (SHR), di kawasan Jakarta.

Mulanya direncanakan uang tersebut diberikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal