Ibu korban langsung membuat laporan polisi, sehingga petugas menangkap dan menetapkan AD sebagai tersangka.
"Kasusnya sedang diusut Unit PPA. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui aksi itu juga sudah dilakukan berulang kali, dengan ancaman pelaku tidak akan membayar uang sekolah sang anak jika tidak menuruti kemauannya.
AD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah satu pertiga masa hukuman, karena statusnya sebagai orang tua kandung korban.
(redaksi)