Jumat, 22 November 2024

Berdagang di Simpang Jalan Dinilai Salah Secara Aturan, Akademisi: Simpangan Itu Harus Terbuka, Ada Hak Pengguna Jalan

Sabtu, 27 Agustus 2022 22:19

BERI PENJELASAN - Pengamat tata ruang kota dari Universitas Mulawarman (Unmul), Warsilan/ Foto: IST

VONIS.ID - Warung Iga Bakar Sunaryo di simpang empat Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sempat menarik perhatian di media sosial.

Hal ini juga direspon oleh akademisi, pengamat tata ruang kota dari Universitas Mulawarman (Unmul).

Dia adalah Warsilan akademisi, dan juga salah satu tenaga pengajar di kampus tertua di Kaltim. 

Diwawancara awak media, Warsilan menjelaskan dari kaca mata tata ruang kota pendirian tenda di sempadan jalan, utamanya di persimpangan lampu merah jelas tidak dibenarkan.

“Jalan protokol itu jelas tidak boleh ketika dijadikan tempat berjualan. Dan kalau di lampu merah persis, jelas tidak boleh ada pedagang. Meskipun itu memiliki potensi ekonomi tapi dasarnya itu kita harus tetap kembali pada aturan produk hukumnya. Seperti apa perda tata ruangnya, kemudian kawasan itu dilihat dulu sebagai kawasan apa,” ucap Wasilan saat dihubungi Sabtu (27/8/2022).

Lebih jauh dijelaskannya, dalam aturan tata ruang kota sejatinya juga memuat tentang pengaturan estetika pembangunan yang terus berkembang. Semisal aturan tata kota yang memuat pada fungsional, pemanfaatan kawasan dan nilai estetika atau keindahannya.

“Potensi-potensi (Keindahan, fungsional dan pemanfaatan) itu nantinya bisa terganggu (pedagang di sempadan jalan) dalam urban desain terkait nilai estetikanya,” paparnya.

Selain menegaskan adanya pelanggaran disisi estetika, fungsional dan pemanfaatannya, Warsilan juga menyebut bahwa pedagang dengan tenda besar yang berda di persimpangan juga turut menggangu hak para pengguna jalan. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal