VONIS.ID - Masih ingat dengan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang setubuhi remaja putri di Kecamatan Palaran, Samarinda, Oktober 2022 lalu?
Kini kasus Kepsek cabul berinisial DT (58) itu resmi dirilis Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (29/11/2022).
DT mengaku kalau aksi persetubuhannya bersama korban, yang merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Palaran, karena tak mengetahui korban masih di bawah umur.
"Saya tidak tahu kalau masih SMP. Ngakunya dia sudah dewasa," jelas DT dihadapan awak media.
Lanjutnya, sebelum persetubuhan terjadi di salah satu hotel melati di Kecamatan Samarinda Kota, DT awalnya telah berkenalan dengan korban selama tiga bulan melalui aplikasi MiChat.
"Waktu itu ada agenda di Samarinda. Urusan pribadi saja. Iseng-iseng buka Michat, kemudian kenalan," imbuhnya.
DT nekat mencari kenalan di aplikasi dating sebab sudah menduda cukup lama.
"Saya tidak punya istri. Awalnya saya sudah ngomong di awal perkenalan kalau tidak mau serius tidak usah. Sebenarnya mau saya nikahi karena saya serius," jelasnya.
Seiring waktu, saat DT dan korban sudah cukup lama mengenal dan beberapa kali berjumpa.
Akhirnya DT melancarkan aksinya dengan mencium dan meraba area sensitif korban, hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
Namun saat melancarkan nafsunya, DT selalu memberikan sejumlah uang kepada korban dengan untuk uang jajan.
"Uang itu saya beri karena dia yang minta. Katanya untuk jajan. Saya bilang saya kirim saja, tapi dia gamau kalau tidak ketemu. Ke Samarinda itu ada agenda pribadi saja (sekalian ketemu korban)," terangnya.
Meski mengaku suka sama suka, namun perbuatan DT adalah perilaku melawan hukum.
Oleh sebab itu, DT kini dipastikan akan mendekam dibalik kurungan besi.
"Atas perbuatannya tersangka kami kenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pengganti dari UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Kombes Pol Ary Fadli.
Diberitakan sebelumnya, kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda tersebut terungkap pada Selasa (4/10) lalu.
Di mana orang tua korban mengetahui jika anaknya yang baru duduk di kelas 3 SMP itu tidak masuk sekolah.
Kemudian, baru diketahui jika pelajar 14 tahun ini dalam perjalanan di Jalan Poros Palaran, saat ditanyakan saat itu korban mengaku bersama dengan seorang pria.
Saat itu, korban mengaku telah disetubuhi oleh pria 58 tahun tersebut sebanyak satu kali, dan perbuatan cabul empat kali, yang dilakukan di salah satu hotel di Kota Tepian.
Mendengar pengakuan si anak, sang ibu pun tak terima dan melaporkan pelaku tersebut ke Polsek Samarinda Kota, Kamis (6/10) lalu.
Dan pelapor pun diminta untuk melakukan visum, untuk melangkapi bukti-bukti, yang ada seperti pakaian sekolah putih biru korban, rok warna putih, celana dalam, bra serta akte kelahiran korban.
"Setelah bukti-bukti lengkap, serta keterangan saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku, pihaknya langsung mengamankan si pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi Senin (10/10) kemarin.
Ditanya, terkait dari mana antara pelaku dan korban berkenalan, disebutkannya jika, keduanya berkenalan melalui salah satu aplikasi yakni MiChat, yang kemudian berlanjut bertukar nomor whatshapp, pada bulan Maret lalu.
Selanjutnya, antara keduanya pun saling berkomunikasi melalui via whatshapp dengan melakukan sambungan video call dan dalam panggilan itu beberapa kali korban menunjukkan dadanya, sehingga ini membuat timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban.
Dalam komunikasi tersebut pelaku ini melontarkan kata-kata seperti 'kita ini suami istri' dan dibalas oleh korban dengan kata 'iya'. Hingga akhirnya pada bulan Agustus pelaku datang dan pertama kalinya bertemu dengan korban di rumahnya yang saat itu tidak ada siapa pun.
Disitulah terjadi percabulan pertama kali yang dilakukan oleh pelaku, yang mana keduanya saling memegang alat vital, dan berciuman, setelah itu pelaku langsung mengatakan 'aku sayang kamu' dan memberikan uang Rp 500 ribu untuk keperluan sehari-hari korban.
Kedua kalinya pada bulan yang sama, pelaku kembali bertemu di depan sekolah korban di kawasan Palaran, saat itu korban masuk ke dalam mobil dan kemudian jalan dan berhenti di pringgir jalan yang memang terlihat sepi tak jauh dari sekolah.
"Pencabulan kedua terjadi di dalam mobil pelaku, disitu pelaku mengatakan kepada korban 'kamu ini serius dengan saya apa tidak' dan korban menjawab 'saya sangat serius', kemudian pelaku kembali memberikan uang Rp 500 ribu," tuturnya.
Lanjut kata perwira tiga melati tersebut ketiga kalinya terjadi pada awal September, itu pun kembali terjadi di dalam mobil, usai itu pelaku memberikan uang Rp 500 ribu.
"Keempat kalinya mereka ketemu di jalan poros Palaran dan korban masuk mobil kemudian jalan dan berhenti di kawasan Stadion Palaran, disitu pelaku kembali melakukan perbuatannya," imbuhnya.
Dan kejadian kelima terjadi persetubuhan pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 07.00 Wita pelaku menjemput korban disekolahnya dan pergi ke salah satu hotel di Samarinda.
"Jadi, pelaku ini melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan bujuk rayu dan memberikan imbalan setiap kali pelaku melakukan perbuatannya, hingga akhirnya korban mau," tandasnya.
(redaksi)