Rabu, 8 Mei 2024

Jajaki Bisnis Sabu dengan Uang Hasil Judi Bola, Pria 32 Tahun di Samarinda Diciduk Polisi

Jumat, 25 November 2022 18:51

ILUSTRASI - Peredaran dan penyalagunaan narkoba/Foto: IST

VONIS.ID - Jajaran kepolisian Polsek Samarinda Ulu mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Suriannur alias Qinoy (32), tak berkutik saat kepolisian meringkusnya di sekitar Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samairnda Ulu, Selasa (22/11/2022).

Sebelum diamankan petugas, Qinoy sempat mencoba peruntungannya dengan menjajakan sabu, setelah memperoleh uang hasil judi bola.

Belum sempat mendapatkan keuntungan lebih dari bisnis haramnya itu, kini Qinoy harus mendekam di balik kurungan jeruji besi.

Petugas yang telah mengetahui bisnis haram Qinoy segera melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama setelah melakukan transaksi, pelaku akhirnya diringkus dan mengakui semua perbuatannya.

“Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan badan ditemukan dua poket sabu dengan berat 0,70 gram bruto dan 0,34 gram bruto,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H Kustiana, Jumat (25/11/2022).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal