Sabtu, 23 November 2024

Ismail Bolong dan Tambang Ilegal

Berkas Perkara Ismail Bolong Dikirimkan Polri ke Kejagung

Senin, 19 Desember 2022 21:35

ISMAIL BOLONG - Ismail Bolong mengenakan seragam oranye. Ia kini menjadi tersangka kasus tambang ilegal/ Foto: IST

VONIS.ID -  Berkas perkara Ismail Bolong telah dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung

Kasus Ismail Bolong itu berkaitan dengan kepemilikan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Kamis 15 Desember penyidik Dittipider Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB (Ismail Bolong), BP (Budi), RP (Rinto) ke JPU Kejagung," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (19/12).

Ramadhan menyebut berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, setelah JPU menyatakan berkas lengkap, penyidik Bareskrim akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II.

"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dumptruck untuk mengangkut batu bara, tiga unit HP dan SIM card, hingga tiga buah buku tabungan.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Diberitakan sebelumnya Kasus tambang batubara ilegal yang melibatkan Ismail Bolong bakal semakin melebar, dengan melibatkan banyak lembaga penegak hukum lainnya.

Polri kini membuka peluang bekerjasama dengan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menguak kasus ini.

Sebelumnya, Ismail Bolong viral karena mengaku menyetor upeti hasil tambang ilegal ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Meski pun belakangan Ismail Bolong yang juga mantan anggota Polri ini meralat ucapannya.

"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Dedi menuturkan potensi kerjasama itu dilakukan untuk menggali bukti-bukti yang didapatkan penyidik dalam rangka proses pendalaman penyidikan.

"Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal