"Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan," kata Amri.
Amri menjelaskan, kasus dugaan korupsi terjadi saat tersangka EH menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.
Saat itu, Desa Mentulik mendapat bantuan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp 450 juta.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk desa diduga dikuasai oleh tersangka," kata Amri.
Tersangka menarik uang dari rekening milik desa berulang kali. Uang itu digunakan EH untuk kepentingan pribadinya.
(*)