Senin, 20 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Berniat Lerai Perselisihan, Korban Justru Terima Bogem dan Nyaris Dicelurit Jukir

Rabu, 1 Maret 2023 18:18

Wakaporesta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat memimpin rilis kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan seorang jukir. (IST)

Dengan cepat Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung menuju lokasi keributan.

“Benar pelaku sudah kami amankan, beserta barang buktinya, kami akan proses lebih lanjut,” terangnya.

Akibatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Undang-undang 335 KUHP Junto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP. 

“Ancamannya kurungan 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal