Firli Bahuri masih menerima 75% penghasilannya, yaitu 75% dari Rp 32,2 juta atau Rp 24.190.500 (Rp 24 juta).
Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000.
Artinya, bila dijumlahkan dengan penghasilan yang 75%, Firli Bahuri masih mengantongi Rp 61.940.500 (Rp 61,9 juta) dari kas negara.
Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000 dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500 masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.
Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:
Tunai
1. Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Dibayarkan ke lembaga terkait
4. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
5. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500