Sabtu, 23 November 2024

Samarinda Hari Ini

Bocah 11 Tahun Diajak Bobol Rumah oleh Ayah Tirinya, Polisi Tangkap Pelaku di Tempat Persembunyian

Selasa, 1 Februari 2022 22:46

Pelaku bobol rumah di Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil dibekuk polisi, Selasa (1/2/2022). (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Polisi membongkar mirisnya kasus kriminal yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, ayah ajak anak tiri bobol rumah, saat ini tak berkutik di jeruji besi.

Kasus ayah ajak anak tiri bobol rumah itu terungkao oleh polisi saat pelaku yang berusia 26 tahun itu justru mengajak anak tirinya yang masih berumur 11 tahun untuk melakukan aksi pencurian pada Rabu (19/1/2022) lalu di Samarinda.

Warga Jalan Perintis, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang inipun harus mendekam di penjara setelah ditangkap personel Polsek Sungai Pinang, Samarinda.

Kepada awak media, Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, kasus ayah ajak anak tiri bobol rumah itu terjadi pada Rabu lalu sekira pukul 10.00 Wita di Jalan Perjuangan, Gang Rahmat, RT 37, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Keduanya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan parang.

Pelaku yang bernama Irdan itu, kemudian menjarah berbagai macam barang berharga dari rumah korban.

"Saat itu, pelaku berhasil mencuri satu unit ponsel, enam buah jam tangan bermerk, satu celengan berisi uang, satu unit TV 43 inci," ungkap Bambang.

Setelah berhasil menggondol sejumlah barang berharga, Irdan bersama anak tirinya langsung meninggalkan lokasi kejadian.


Pemilik rumah alias korban, baru menyadari beberapa jam setelah aksi kriminal itu terjadi.

Korban kemudian melapor ke Polsekta Sungai Pinang, Samarinda.

Pemilik rumah menderita kerugian hingga Rp 25.950.000.

Atas laporan itu, unit Opsnal Polsekta pun bergerak untuk mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut.

Berbekal informasi dan saksi, serta pengembangan di lapangan, pelaku mengarah kepada Irdan.

"Irdan sendiri kami amankan di persembunyiannya wilayah Sambutan, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wita," ucap Bambang Suheri.

"Yang kami tahan saat ini adalah si ayah.

Menurut pengakuan, barang hasil jarahan akan dijual untuk menghidupi seorang istri dan empat orang anaknya," ungkap Bambang.


Sementara untuk si anak, polisi tidak melakukan proses hukum namun ditempuhnya jalur pembinaan.

Selain itu, dalam pemeriksaan petugas juga diketahui kalau Irdan yang membobol rumah juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.

"Sekarang masih kami amankan dan masih kami dalami kasusnya," pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal