Setelah diamankan oleh warga, NW kemudian diserahkan kepada pihak berwajib. Aparat kepolisian menjemput NW dan membawanya ke Polsek Tenggarong setelah menerima laporan dari warga.
Saat diinterogasi oleh polisi, NW mengaku bahwa ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena pernah menjadi korban pencabulan, sehingga ia berniat melakukan tindakan serupa kepada orang lain.
"Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Purwo.
(tim redaksi)