VONIS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun yang diidentifikasi sebagai MD nyaris menjadi korban tindakan sodomi oleh seorang pria dewasa berinisial NW (28 tahun) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Peristiwa ini terjadi setelah pelaku mengajak korban untuk bermain PlayStation, namun ketika sampai di tempat yang sepi, korban dihadapkan pada ancaman dan kekerasan.
Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi, memberikan rincian mengenai insiden tersebut. Kalau awalnya, korban diajak oleh pelaku untuk berjalan-jalan, tetapi korban menolak.
“Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk pergi ke rental PlayStation, dan korban setuju. Namun, setibanya di tempat sepi, korban malah dihadapkan pada situasi yang mengerikan," ungkap Kapolsek, Jumat (8/9/2023).
Peristiwa ini berlangsung di Ramania, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada Rabu (30/8/2023) pukul 22.30 Wita. Ketika berada di pondok persawahan di tempat tersebut, NW memaksa korban untuk melepaskan pakaian, mengancam dan memukul korban karena korban menolak.
"Karena korban menolak, pelaku memegang tangan korban dan memukul bagian tulang rusuk kanan bawah ketiak korban, sambil mengancam agar korban membuka pakaiannya," jelas Purwo.
Korban akhirnya terpaksa menuruti permintaan NW, dan setelah membuka pakaiannya, MD diwajibkan berbaring di pondok sambil diancam akan dipukuli jika berontak.
"Korban diancam untuk tidak berteriak dan tidak berusaha melarikan diri," tambahnya.
Namun, ketika NW hendak melakukan perbuatan tersebut, ia memutuskan untuk menyimpan ponselnya yang tidak jauh dari korban. Dalam momen ini, korban melihat peluang untuk melarikan diri dan berhasil membawa pakaian yang ia pakai.
"Saat itu, korban memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri dalam keadaan telanjang, tetapi ia hanya sempat mengambil pakaian untuk menutupi dirinya," ujar Purwo.
Korban berhasil menemukan rumah warga setempat dan meminta pertolongan sambil mengetuk pintu. Warga yang memberikan pertolongan meminta keterangan korban tentang apa yang baru saja dialaminya.
Mendengar kisah korban, warga bersama-sama mencari keberadaan NW. Namun, secara bersamaan, NW muncul dan tengah mencari korban.
"Pada saat warga mencari pelaku, ternyata pelaku juga sedang mencari korban. Dengan informasi dari korban, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai orang yang hendak mencabuli korban," tutur Purwo.
Setelah diamankan oleh warga, NW kemudian diserahkan kepada pihak berwajib. Aparat kepolisian menjemput NW dan membawanya ke Polsek Tenggarong setelah menerima laporan dari warga.
Saat diinterogasi oleh polisi, NW mengaku bahwa ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena pernah menjadi korban pencabulan, sehingga ia berniat melakukan tindakan serupa kepada orang lain.
"Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Purwo.
(tim redaksi)