Tugas itu berbeda dengan Densus atau kepolisian yang mengawasi dan menangkap jejaring teroris.
"BNPT itu memproses teroris yang sudah ditangkap untuk dilakukan deradikalisasi, kalau tidak mampu, harus dipantau. Itu adalah tugas BNPT. Nggak bisa dilimpahkan kepada polisi," katanya.
Oleh karena itu, aksi Agus di Polsek Astana Anyar disinyalir karena kecerobohan BNPT yang tidak berkoordinasi dengan kepolisian. Terlebih, status pelaku disebut masih merah alias berbahaya.
Chaidar melayangkan kritik keras atas kecerobohan BNPT. Dia bilang, jika BNPT masih meminta bantuan kepolisian, mestinya wewenang BNPT dalam UU terorisme direvisi, atau lembaga tersebut bisa dibubarkan, dan kewenangannya dikembalikan ke kepolisian.
"Karena ya berdasarkan UU tersebutlah jelas di situ ada pembagian tugas yang jelas, antara polisi dan BNPT," katanya.
Agus merupakan eks napiter yang pernah ditangkap karena kasus peledakan bom di Cicendo, Kota Bandung pada 2017. Ia divonis empat tahun dan bebas pada 2021.