Jumat, 17 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Bongkar Kasus Pengetapan BBM di Samarinda, Polisi Dalami Sepak Terjang Ayah dan Anak yang Beraksi Sejak 2019

Selasa, 12 April 2022 19:37

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin pers rilis hasil ungkapan pengetap solar bersubsidi yang dilakukan ayah dan anak sejak Juli 2019 lalu. (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus pengetapan BBM jenis solar di Samarinda, Kalimantan Timur, kini polisi dalami sepak terjang ayah dan anak yang melancarkan aksinya sejak 2019.

Tersangka pengetapan BBM jenis solar, berinisial MD (54) dan AH (30) yang merupakan ayah dan anak di Samarinda, bakal terus dilakukan pemeriksaan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat terkait pengetapan BBM tersebut.

"Sejauh ini pengakuannya mereka hanya berdua saja. Tapi kami masih terus dalami kasusnya," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, Selasa (12/4/2022).


Meski kedua tersangka mengaku tak memiliki jaringan, namun Polresta Samarinda tak bisa mempercayainya begitu saja keterangan tersangka.

Selain jaringan pengetap solar, tim penyidik saat ini juga mendalami dugaan keterlibatan oknum SPBU yang bisa saja berperan sebagai penyedia solar subsidi untuk kedua pelaku.

"Iya kita juga dalami itu (oknum SPBU), tapi untuk saat ini belum ada ditemukan indikasinya," ungkapnya.


Sementara itu, diberitakan sebelumnya kedua pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Nusyirwan Ismail alias Ringroad II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (6/4/2022) kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi sedikitnya mengamankan bahan bakar minyak, jenis solar sebanyak 1.045 liter alias 1 ton lebih. Untuk diketahui kedua melancarkan aksinya dengan mengfunakan tiga unit truk dengan tanki BBM yang sudah dimodifikasi berkapasitas 200 liter.

Kepada polisi, pelaku mengaku per harinya bisa mendapatkan 300 liter solar bersubsidi seharga Rp 5.150, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.000-9.000 dan aksi keduanya telah dilakoni sejak Juli 2019 lalu.

"Dalam satu minggu tersangka bisa menjual solar bersubsidi dengan keuntungan Rp 4-5 juta," kata Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (7/4/2022).


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa tiga unit truk dengan tanki modifikasi berkapasitas 200 liter dengan satu truk di antaranya terisi solar sebanyak 120 liter, tiga jerigen berisi solar kapasitas 35 liter, 10 jerigen ukuran 30 liter terisi penuh, 12 jerigen ukuran 25 liter terisi penuh, 11 jerigen ukuran 25 liter terisi penuh, 1 mesin pompa air dan selang, 3 tanki BBM.

"Jadi otal solar yang diamankan sebanyak 1.045 liter," jelasnya.

Dalam kasus itu polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat 9 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 penjara.

"Keduanya kini ditahan di Polres Samarinda dan kami masih melakukan pendalaman kasusnya," pungkasnya.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal