"Semua investasi itu dikelola, dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka," katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu buku rekening atas nama tersangka, 6 buah kartu Atm, ratusan lembar rekening koran milik tersangka, 7 buah handphone, 1 unit mobil, 2 buah kalung emas, 3 buah cincin,1 buah gelang, dan uang tunai sebesar Rp 150.802.900.
Atas perbuatannya, tersangka DM dikenakan pasal 3 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tppu, jo pasal 45A UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 378 KUHPidana. (*)