Sabtu, 27 April 2024

BPK Periksa Bankeu Provinsi ke Balikpapan, Kadis Akan Klarifikasi usai Action Plan

Kamis, 19 Mei 2022 20:52

KANTOR BPK - Kantor BPK Kaltim/ Foto: IST

VONIS.ID - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan (BPKAD) Kota Balikpapan belum dapat menjelaskan beberapa hal terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan Pujiono, mengatakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Bankeu Provinsi Kalimantan Timur ini.

"Ini masih proses pemeriksaan BPK dan belum ada rekomendasi hasilnya apa, tapi nanti kalau saya klarifikasi tidak sesuai temuan BPK nanti akan jadi masalah," katanya.

Direncanakan hari Jumat ini akan diagendakan action plan oleh BPK, selanjutnya penyampaian opini, dan BPKAD akan memberikan hasilnya.

"Setelah itu saya bisa klarifikasi menentukan alurnya yang Bankeu Rp 128 Miliar itu. Belum bisa bikin klarifikasi saat ini, nanti setelah dari BPK selesai," katanya.

Diduga ada beberapa proyek/kegiatan yang terdaftar dalam pagu Bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan menggunakan APBD kota.

Terkait hal ini, Pujiono juga belum dapat berbicara banyak apakah benar Pemkot Balikpapan menggunakan APBD untuk proyek yang ada di pagu Bankeu Provinsi.

"Kalau misalnya saya bilang pakai APBD, tapi kalau rekomendasi BPK ternyata bukan pakai APBD kan jadi masalah," ujarnya.

Dengan ini BPKAD Kota Balikpapan masih menunggu temuan apa saja yang akan disampaikan oleh BPK dalam beberapa minggu lagi.

"Jadi tunggu saja terutama bagaimana kegiatan Bankeu yang belum dibayar, tunggu 1-2 minggu ini," katanya.

Sebagai informasi, Pemkot Balikpapan mestinya mendapat jatah bankeu Rp 128,9 Miliar. Hanya saja, hingga akhir tahun 2021, bankeu yang dibayarkan provinsi ke Balikpapan, hanya Rp83,7 miliar atau 65 persen.

Sisanya, Rp45,11 miliar batal disalurkan.

Sebelumnya, Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim, menyebut, Rp45 miliar jatah bankeu Balikpapan, tidak disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal