VONIS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melakukan tindaklanjut rekomendasi pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 dan berhasil menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp136,88 triliun.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2%.
Sedangkan, untuk hasil pemeriksaan pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi telah mencapai 52,9%.
"Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Istimewa DPR, di Jakarta, pada Juni 2024 kemarin.
"Di mana Rp 21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 - 2023," tambahnya.
IHPS II tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Secara rinci, Ketua BPK menjabarkan, IHPS II tahun 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari 1 (satu) LHP keuangan, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2023 (atau IHPS II 2023) kepada Ketua DPR Puan Maharani.
Selain ketua BPK, turut hadir dalam kesempatan itu, antara lain Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, dan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPP, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 80 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL). Sedangkan atas 4 (empat) LKKL, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP).
"Opini WDP atas empat LKKL tersebut, tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2023, sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2023," tutup Ketua BPK. (tim redaksi)