Sekda Kukar menyampaikan pentingnya Desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
Melalui sosialisasi UU Desa, diharapkan kehadiran Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim dan undangan lainnya membawa kemajuan untuk Kukar.
Penting untuk terus memperkuat desa, baik dari segi pemerintahan, ekonomi, maupun sosial.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya.
"Kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing ini merupakan forum yang tepat untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan implementasi Undang-Undang tersebut," kata Sekda Kukar.
Adapun substansi perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), antara lain Masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode).