Minggu, 19 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Cabuli Karyawannya di Mobil, Ketua Partai Demokrat Probolinggo Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Februari 2023 9:17

ASUSILA - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan, telah ditangkap polisi akibat melakukan pencabulan terhadap karyawatinya di mobil. Foto: IST via Kompas.com

VONIS.ID - Kasus asusila menjerat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan.

Dedik Riyawan terbukti melakukan pencabulan terhadap karyawatinya di mobil.

Dilansir dari Kompas.com, Dedik yang dilantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Kota Batu pada 2022, saat ini telah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Selain mencopot Dedik dari jabatannya, DPD Demokrat Jatim menunjuk Mugianto sebagai Plt Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo.

Polisi menahan Dedik Riyawan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya, PTS (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, Dedik ditahan sejak Kamis (9/2/2023) lalu di Mapolres Probolinggo Kota usai dimintai keterangan di Mapolres.

"Iya, ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawannya," kata Zainullah, Selasa (14/2/2023).

Orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi beberapa saat setelah kasus pencabulan itu terjadi, yakni pada Rabu (8/2/2023) malam.

Keesokan harinya, Kamis (9/2/2023), polisi memanggil Dedik ke Mapolres dan langsung melakukan penahanan.

Dedik diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya dalam perjalanan pulang usai mengantar pesanan makanan.

Saat itu, Dedik sambil menyetir mobil.

Peristiwa pencabulan terjadi di wilayah Kota Probolinggo pada Rabu (8/2/2023) malam.

Korban adalah karyawan Dedik yang memiliki usaha kuliner di wilayah Kota Probolinggo.

Saat itu, korban dan pelaku mengantarkan pesanan makanan menggunakan mobil pelaku.

Sepulang dari mengantar makanan, kata Zainullah, dalam keadaan menyetir mobil pelaku meraba payudara korban dan korban memberontak minta diturunkan di jalan.

Kemudian, korban turun paksa dari dalam mobil, dan berlari hingga ditolong tukang becak pulang ke rumahnya.

Tak lama kemudian, korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota.

"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara," terang Zainullah.

Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Sundari mengatakan, kasus yang menjerat Dedik sifatnya pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai.

Kasus tersebut juga sudah diketahui pihak DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo maupun DPD Demokrat Jawa Timur.

"Kami menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Kami juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tukas Sundari.

Sundari mengatakan, Dedik Riyawan dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak.

Menurut Sundari, Emil bergerak cepat dalam menyikapi kasus yang menjerat ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo ini.

"Pak Emil mencopot Dedik dari posisinya. Digantikan Pak Mugianto selaku Plt ketua," kata Sundari saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal