4) Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN Lainnya Rp. 883.903.947,-
5) Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas Rp. 161.374.000,-
6) Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan Rp. 3.066.622,-
7) Pendapatan Ongkos Perkara Rp. 7.355.000,-
8) Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan Rp. 703.994.525,-
9) Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran Yang Lalu Rp. 1.600.000,-
10) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya Rp. 3.231.700.000,-
“Dengan demikian total penerimaan negara bukan pajak senilai Rp 5.153.655.094,” tambahnya.
Selain dari raihan PNBP yang cukup gemilang, Kejari Samarinda pasalnya juga menjelaskan kerja Tim Tangkap Buronan alias Tim Tabur Kejari Samarinda yang berhasil meringkus kembali tiga tersangka dengan putusan hukum inkrah.