"Kalau dari laporan belum ada," imbuhnya. Sejatinya perbuatan akun palsu facebook mengatasnamakan orang lain telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berujung kurungan pidana.
Dalam undang-udang tersebut diketahui, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kendati tidak menerima laporan resmi dari pihak Pemkot Samarinda, Polresta Samarinda mengklaim telah melakukan komunikasi dalam menuntaskan polemik tersebut.
"Iya kami sudah koordinasi dengan Pemkot Samarinda, sudah dapat yang asli (akun Facebook resmi Wali Kota Samarinda) dan take down yang kemarin," ucapnya.
(tim redaksi)