Jumat, 22 November 2024

Samarinda Hari Ini

Cara Polisi Sikapi Akun Palsu Facebook Wali Kota Samarinda Andi Harun, Pelaku tak Diburu

Selasa, 1 Februari 2022 22:17

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena yang mengatakan langkah lanjutan penyelidikan akun palsu Facebook Wali Kota Samarinda saat ini akan segera di take down, Selasa (1/2/2022). (VONIS.ID)

"Kalau dari laporan belum ada," imbuhnya. Sejatinya perbuatan akun palsu facebook mengatasnamakan orang lain telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berujung kurungan pidana.

Dalam undang-udang tersebut diketahui, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Kendati tidak menerima laporan resmi dari pihak Pemkot Samarinda, Polresta Samarinda mengklaim telah melakukan komunikasi dalam menuntaskan polemik tersebut.

"Iya kami sudah koordinasi dengan Pemkot Samarinda, sudah dapat yang asli (akun Facebook resmi Wali Kota Samarinda) dan take down yang kemarin," ucapnya.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal