Menurut AKP Randhya, awal mula cekcok terjadi saat RF merasa mendapat perlakuan yang tidak pantas. RF kemudian mendatangi meja korban dan melemparkan gelas kaca ke arah wajah korban, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian bibir atas dan harus segera dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan 30 jahitan.
“Setelah insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tarakan, dan pelaku, RF, pun segera diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka RF dan korban tidak saling kenal sebelumnya,” paparnya.
Dugaan kuat bahwa tersangka RF melakukan tindakan penganiayaan dalam keadaan pengaruh minuman keras. Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka RF.
"Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, tersangka RF disangkakan dengan pasal 351 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 5 tahun," tutup Kasat Reskrim.
(tim redaksi)