VONIS.ID - Menko Polhukam Mahfud MD ungkap bahwa dirinya juga pernah 'ditodong' untuk endorse kegiatan kemanusiaan dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Cerita Mahfud pernah 'ditodong' ACT untuk endorsement ditulis di akun Twitternya, dilihat pada Rabu (6/7/2022).
"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua," tulis Mahfud Md.
Namun, jika ternyata dana-dana yang dihimpun ACT diselewengkan, menurut Mahfud, bukan hanya harus dikutuk, ACT juga harus diproses secara hukum pidana.
Mahfud menyebut dia pernah 'ditodong' ACT untuk memberikan endorsement setelah memberikan ceramah di masjid. Mahfud kini sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu pengusutan dugaan penyelewengan dana yang dihimpun ACT.
"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khotbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," ujarnya.
DIketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis Rabu (6/7/2022).
(redaksi)