Senin, 20 Mei 2024

Cetak Sejarah Indosurya

Cetak Sejarah Kasus Indosurya, Korban 23 Ribu Orang, Kerugian Rp 106 Triliun

Rabu, 28 September 2022 17:52

MENJELASKAN - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana/ Foto: metrotv

Kemudian, Fadil mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan. Dia menyebut Kejagung memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan.

"Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya gimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar. Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat," ujarnya.

Berkas perkara lengkap

Kejagung telah menyatakan perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dkk sudah lengkap atau P-21. Henry Surya dkk langsung disidang.

"Jumat, 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (29/7).

Ketut menerangkan berkas perkara telah lengkap baik formil maupun materiilnya. Jaksa peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal