Senin, 20 Mei 2024

Cetak Sejarah Indosurya

Cetak Sejarah Kasus Indosurya, Korban 23 Ribu Orang, Kerugian Rp 106 Triliun

Rabu, 28 September 2022 17:52

MENJELASKAN - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana/ Foto: metrotv

Henry Surya dkk disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta bermula ketika pada tahun 2020 dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak bisa dicairkan.

Koperasi ini menjanjikan bunga yang tebilang tinggi, yakni 9 persen hingga 12 persen per tahun.

Bunga tersebut, diketahui jauh di atas bunga deposito yang berkisar antara 5 persen hingga 7 persen pada periode yang sama.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal