Hal itu dibenarkan oleh korban di mana dia dipaksa melakukan tindakan cabul tersebut hingga keluar sperma pelaku.
“Setelah interogasi kami menghubungi orang tua korban, karena korban anak di bawah umur. Kemudian orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Tarakan. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah pakaian yang digunakan oleh korban, dan pakaian yang digunakan tersangka di mana masih ada bercak sperma,” bebernya, Senin (5/2/2024).
Diketahui, antara korban dan pelaku adalah pasangan sejoli yang sudah menjalin asmara sejak tiga bulan terakhir. Meski orang tua korban sejatinya tak memberi izin sang anak untuk pacaran, namun keduanya tetap melangsungkan hubungan secara diam-diam.
Aksi cabul pelaku kepada korban yang masih berusia 17 tahun juga diketahui sudah berulang kali dilakukan. Bahkan sudah sebanyak tiga kali. Dan hal ini yang membuat pelaku terus mengulangi perbuatan cabulnya.
“Cowok ini menjemput ceweknya di gang rumahnya, dan perbuatan seperti ini sudah tiga kali dilakukan, yang pertama di Jalan Pantai Amal, belakang Taman Berlabuh, dan di belakang salah satu tempat ibadah. Ada pemaksaan dari pelaku, dan hubungan asmara ini dilakukan secara diam-diam sehingga orang tua tidak mengetahuinya,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (tim redaksi)