Bunga berteriak histeris sementara JM, yang takut ketahuan oleh warga, langsung melarikan diri dari rumah tersebut.
Setelah peristiwa mencekam itu, Bunga segera menghubungi suaminya dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JM di kawasan Teluk Lerong.
"Kami telah mengamankan pelaku, yang ternyata adalah tetangga korban, serta mengambil pisau dapur sebagai barang bukti," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, AKBP Made Anwara, Selasa (19/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku melakukan tindakan nekat ini karena terobsesi dengan Bunga.
Akibat perbuatannya, JM dijerat dengan pasal 335 KUHP juncto pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)