Senin, 25 November 2024

Hukum

Curi Tiga Aki Alat Berat, Residivis di Nunukan Kembali Dibekuk Polisi

Jumat, 10 Mei 2024 18:34

Pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan. (IST)

“Pelaku berhasil diamankan secara paksa saat sedang melintas menggunakan sepeda motornya di sekitar Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur,” terangnya..

Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri. Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku ialah, pelaku dengan sengaja hunting mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran. 

Pelaku kemudian, mendapatkan kesempatan dengan memanfaatkan situasi sunyi yang mana TKP tersebut berada di pinggir laut dan sepi, sehingga dengan leluasa pelaku membongkar aki dan Lampu LED penerangan pada alat berat milik korban yang terparkir tanpa penjaga.

“Pengakuannya, pelaku ini membongkar aki  tersebut dengan memakai kunci ukuran 12 yang sudah disiapkan pelaku. Setelah itu, barang tersebut dimasukan kedalam karung lalu di angsur dengan memakai sepeda motor yang dipakainya untuk di simpan di tempat tinggalnya,” jelasnya.

Karyadi menuturkan, kepada polisi, YR mengaku jika ia melakukan pencurian tersebut untuk memperoleh uang untuk keperluan kebutuhan hidup.

“Pengakuannya, rencananya barang hasil curiannya ini mau di jual,” terangnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YR telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal