Bandara di Indonesia dengan status internasional kembali bertambah setelah sebelumnya sempat dikurangi.Diketahui, pada 2024 lalu, dari 35 b...
VONIS.ID - Bandara di Indonesia dengan status internasional kembali bertambah setelah sebelumnya sempat dikurangi.
Diketahui, pada 2024 lalu, dari 35 bandara yang berstatus internasional, hanya 17 yang dipertahankan, sementara 18 lainnya dicabut statusnya.
Namun kini melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 25 April 2025, di Indonesia ada penambahan 3 bandara berstatus internasional.
Tiga bandara tersebut yakni, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang, Sumatera Selatan, Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Bangka Belitung dan Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Kini total ada 20 bandara di Indonesia dengan status internasional yakni sebagai berikut:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
3. Bandara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
4. Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
5. Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
6. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kalimantan Timur)
7. Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
8. Bandara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
9. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
10. Bandara Komodo (Labuan Bajo, NTT)
11. Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatera Barat)
12. Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
13. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
14. Bandara Sentani (Jayapura, Papua)
15. Bandara Kulonprogo (Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta)
16. Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
17. Bandara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
18. Bandara SMB II Palembang (Sumatera Selatan)
19. Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Bangka Belitung)
20. Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang, Jawa Tengah)