VONIS.ID - Sidang tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1) hingga Rabu (18/1).
Secara bergantian kelimanya menjalani sidang, dan dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda, di antaranya Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Berikut rangkuman tuntutan lima terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dilansir dari Liputan6.com:
1.Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf sebagai sopir pribadi sekaligus sebagai asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo.
Pria yang akrab disapa Om Kuat ini sudah bekerja dengan keluarga Sambo sejak 2015.
Senin (16/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara delapan tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.
Jaksa menilai Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum atas perbuatan pidana sehingga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir J.
2.Ricky Rizal
Ricky Rizal juga menghadapi sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
JPU juga menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana penjara delapan tahun.