VONIS.ID, SAMARINDA - Meski Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah bersama rekannya Rusli AS telah bertstatus tersangka, namun kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan masih terus berlanjut.
Seperti yang diketahui, pungli pertama kali dijalankan dengan besaran uang Rp100 ribu pada awal pengujuan formulir PTSL dan Rp1,5 juta yang telah terbukti dilakoni kedua tersangka.
Namun, saat diusut lebih jauh indikasi adanya pungutan lain semakin terendus.
Pungutan lain yang dilakukan berdasarkan leak strategis tanah dibagi dalam dua kelas.
Indikasi adanya pungutan berdasarkan kelas tanah ini mencuat dari para saksi yang terdiri dari 26 Ketua RT setempat dan 15 warga yang menjadi korban. Termasuk dari tersangka Rusli.
Dalam keterangan yang dikumpulkan dari para saksi, diketahui Rusli kembali meminta pungutan berdasarkan klasifikasi tanah. Saat ini warga ada 15 orang yang dimintai keterangan.