Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Dapat Upah Rp 8 Juta, Pria yang Antar Paket Narkoba ke Penjara Kini Menyesal

Senin, 27 Juni 2022 18:53

DITANGKAP POLISI - AS yang mengaku menyesal bekerja sebagai penunggang sabu sebab diancam kurungan 6 sampai 20 tahun penjara/ Foto: VONIS.ID

Meski telah dua kali berhasil mengantarkan barang haram tersebut, namun aksi ketiga AS akhirnya berhasil digagalkan petugas.

Pasca mengamankan AS, polisi pun segera melakukan pengembangan dengan menyelidiki para penghuni Lapas yang berperan sebagai penyedia dan pemesan sabu.

Dari balik kurungan besi itu, polisi sedikitnya menetapkan 3 tersangka. Yakni dua pria berinisial AN dan SM penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, dan AM penghuni Lapas Balikpapan yang mana kesemuanya telah ditetapkan sebagai tersangka

"Ketiganya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini kasusnya pun masih terus kami kembangkan karena ada beberapa DPO yang masih kami kejar," tutup Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal