Jumat, 22 November 2024

Dengar Kata-kata Ini, Mustabi Nekat Habisi Nyawa Rekan Sesama Pemulung di TPA Bukit Pinang Samarinda

Jumat, 13 Januari 2023 18:17

PELAKU - Mustabi pelaku pembunuhan yang mengakui perbuatannya karena dilandasi perasaan sakit hati dengan perkataan korban/ Foto; IST

Di lokasi tersebut, mula-mula Mustabi diketahui menendang korban hingga terjatuh. Tak lama setelahnya, dia dengan cepat mengeluarkan senjata tajam dan segera menghujamnya sebanyak tujuh kali ke arah leher dan lengan korban.

“Sudah memang disitu (sajamnya) karena kami kan masing, kalau kerja (mulung) bawa alat itu,” terangnya.

Setelah menghujam korban dengan tujuh tikaman, pelaku lantas sempat mengikat korban dan menyumpal mulutnya dengan jilbab yang dikenakan korban.

Setelah korban dipastikan tak berdaya dan meninggal dunia, pelaku segera melarikan diri. Namun pelarian pelaku akhirnya digagalkan petugas setelah dua pekan melakukan penyelidikan dan penyidikan dari kasus tersebut.

Buah akibat perbuatannya, kini Mustabi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup di dalam penjara.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimalnya seumur hidup (penjara),” tutup Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal