Selain pengemasannya, perizinan juga harus menjadi perhatian oleh pelaku usaha, seperti sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia serta izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
"Mereka itu kebanyakan tidak bisa memenuhi syarat-syarat ini karena menurut mereka terlalu rumit, syarat-syarat yang ada itu rumit," sambungnya.
Sehingga diharapkan melalui Ranperda yang akan digodok ditahun depan itu, selain memudahkan perizinan pendistribusian produk UMKM, juga akan membantu pelaku UMKM dalam mengelola usahanya lebih profesional.
(advertorial)