VONIS.ID - Praktik pencucian uang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Bahkan, Rafael Alun Trisambodo diduga menggunakan jasa pencuci uang profesional.
Ya, aset senilai Rp 56 miliar dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo menuai sorotan tajam dari publik.
Banyak pihak menilai kekayaan itu tidak sesuai dengan profil pekerjaan Rafael yang kala itu masih menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak eselon III.
Kekayaan Rafael ini mencuat seiring ramainya kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20). Aset milik Rafael yang kerap dipamerkan Mario Dandy lalu menyita perhatian.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.
PPATK mengungkap laporan aset Rafael telah dilakukan sejak lama sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael viral.
Terbaru, PPATK melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait kasus Rafael.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nomor rekening yang diblokir pihaknya milik konsultan pajak yang diduga bekerja untuk Rafael.
"Iya ada," kata Ivan, dilansir dari Detik.com.
Ivan menjawab pertanyaan soal kabar PPATK memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun.
Konsultan pajak itu, kata Ivan, diduga berperan sebagai nominee dalam mengurus aset kekayaan Rafael Alun.
"Diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," katanya.
PPATK belum menjelaskan berapa rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun telah diblokir. Dia menyebut jumlah rekening yang akan diblokir terus berkembang.
"Berkembang terus ya. Untuk jumlah belum bisa saya sampaikan," katanya.
Namun, dari temuan awal PPATK menduga ada peran pencuci uang profesional yang selama ini bekerja untuk kepentingan Rafael Alun.
"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," tutur Ivan.
Selain itu Ivan menyebut jumlah uang yang terdapat pada rekening konsultan pajak Rafael Alun yang telah diblokir pihaknya bernilai signifikan.
"Signifikan. Dan terus kami dalami," kata Ivan.
Ivan belum memerinci kisaran uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun tersebut. Dia menyebut jumlah uangnya sangat besar.
"Ya, besar," ucap Ivan. Dia menjawab saat ditanya kisaran uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun berjumlah puluhan miliar.
Lalu, apa kata KPK?
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK tidak bisa serta merta langsung mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
KPK, kata Pahala, harus menemukan pidana awal berupa dugaan korupsi sebelum mengusut sebuah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau KPK tidak bisa bawa kasus hanya TPPU. Jadi harus ada pidana korupsinya dulu baru ditambahkan TPPU-nya," kata Pahala saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/3/2023).
Pahala mengatakan penelusuran asal kekayaan Rafael Alun saat ini masih dilakukan.
KPK tengah mengusut indikasi adanya aliran gratifikasi hingga suap yang terdapat di aset milik Rafael.
"Jadi biar pun terang benderang yang bersangkutan cuci uang ya harus dicari dulu (pidana korupsinya). Ini yang KPK sedang fokus ke penerimaan gratifikasi/suap," tutur Pahala.
(redaksi)