Sabtu, 23 November 2024

Di Luar Nalar, Wanita 42 Tahun Perkosa Remaja Lelaki di Nunukan

Selasa, 24 Mei 2022 19:24

ILUSTRASI PEMERKOSAAN - Ilustrasi pemerkosaan/ IST

VONIS.ID - Aksi pemerkosaan yang terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggegerkan halayak umum. Sebab kasus pemerkosaan tersebut tidak seperti pada umumnya. 

Yakni kasus itu dilakukan oleh seorang perempuan mantan pekerja seks komersial berusia 42 tahun kepada seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun. 

Akibat perbuatan itu, sang perempuan sebut saja Mawar harus berhadapan dengan petugas kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nunukan

Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) itu harus menjalani trauma psikis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan

"Pelaku sudah kami amankan, dan dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, disertai denda sebesar lima miliar rupiah," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Martha saat dikonfirmasi Selasa (24/5/2022).

Lanjut dijelaskan Ipda Martha, kasus pemerkosaan remaja laki-laki itu terungkap tatkala orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Nunukan pada Jumat (20/5/2022) lalu.

"Pelaku dilaporkan orang tua korban, setelah korban yang sedang mengalami depresi berat bercerita, kalau dirinya depresi karena sudah disetubuhi pelaku. Orang tua korban tidak terima lantas melaporkan kejadian itu ke kami," terang Ipda Martha. 

Terungkapnya kasus persetubuhan tersebut berawal ketika pihak sekolah menghubungi orang tua korban yang saat itu sedang bekerja di Malaysia. Pihak sekolah memberitahukan kalau kondisi korban sedang sakit dan sangat membutuhkan pendampingan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal